Jakarta, Aktual.co — Kendaraan roda dua atau motor nampaknya akan kembali tersingkir. Setelah melakukan pelarangan melintasi jalan Thamrin, kini juga akan dilarang melintasi ruas jalan lainnya. Hal tersebut direncanakan oleh Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.
Demikian disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Restu Mulya Budiyanto kepada wartawan, Jumat (2/1).
“Kita berkoordinasi dengan pemda dan instansi terkait lain. Mungkin setelah uji coba, nantinya akan diperluas,” katanya.
Dikatakan Restu bahwa dengan diberlakukannya pelarangan terhadap sepeda motor, maka nantinya dapat membuat lalu lintas di Jakarta semakin tertib dan pengguna jalan bisa semakin nyaman dalam berkendara.
“Jika ke depan diperluas lagi dan akan semakin banyak yang ditertibkan, Jakarta semakin lancar. Tapi, di Bundaran HI, pemotor tetap boleh lewat,” paparnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid