Jakarta, Aktual.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pelanggaran administratif pemilu terkait lembaga penyelenggara hitung cepat alias quick count.
Anggota majelis, Rahmat Bagja mengungkapkan bahwa KPU disebut terbukti tidak transparan dalam mengumumkan pendaftaran lembaga survei penyelenggara quick count.
“Bawaslu mengambil kesimpulan sebagai berikut. Satu, bahwa KPU tidak melakukan pengumuman secara resmi terkait pendaftaran pelaksanaan kegiatan penghitungan cepat pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2019,” ujarnya dalam persidangan di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).
Selain itu kata Rahmat bahwa KPU dinyatakan terbukti tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada lembaga survei untuk dimasukkan ke laporan sumber dana dan metodologi.
“Tindakan KPU yang tidak menyurati secara resmi ke lembaga penghitungan cepat hasil pemilu untuk memasukkan laporan sumber dana, metodologi yang digunakan paling lambat 15 hari setelah penghitungan cepat hasil pemilu merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 449 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 29 dan 30 ayat 1 PKPU 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat,” paparnya.
Untuk diketahui bahwa Badan Pemenangan Pemilu (BPN) Prabowo-Sandi pada Kamis (3/5). Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor 08/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019. BPN menilai KPU lambat menangani laporan terkait lembaga survei itu.
Artikel ini ditulis oleh: