Banda Aceh, Aktual.com – Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal meminta dukungan penuh dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dalam upaya pihaknya memberantas komunitas Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) di Banda Aceh.
Hal itu disampaikan Wali Kota Illiza saat membuka Rapat Kerja (Raker) MPU Kota Banda Aceh 2016 yang berlangsung di Aula Kantor MPU Banda Aceh di kawasan Jeulingke, Kamis (25/2).
Menurutnya, fenomena LGBT akhir-akhir ini lebih meresahkan dari alirat sesat. “Ini ujian besar bagi kita yang tinggal di daerah yang menerapkan Syariat Islam. Berdasarkan survei, tercatat lebih dari 500 LGBT di Banda Aceh dan rata-rata mereka berstatus sebagai mahasiswa dan mahasiswi,” ungkapnya.
“MUI Pusat sudah mengeluarkan fatwa haram terhadap LGBT, dan hari ini saya berharap dukungan penuh dari MPU untuk berada di garda terdepan bersama-sama pemerintah dalam memberantas LGBT. Sejatinya, bukan orang-orangnya yang kita benci, tapi perilaku mereka yang harus kita perangi,” kata Illiza di hadapan puluhan peserta Raker MPU.
Dukungan dari MPU, sebut Illiza, ibarat suntikan energi yang besar bagi dirinya sebagai khadimul ummah. “Ulama dan umara tidak bisa dipisahkan, pemerintah tidak bisa berjalan jika dipisahkan dengan syariat,” katanya lagi.
Pada kesempatan itu, Illiza juga menyinggung soal wakil Aceh di ajang pemilihan Miss Indonesia yang dianggap ilegal dan sama sekali tidak merepresentasikan wanita Aceh yang berbalut syariat. Kata Illiza, dari segi busana yang dikenakan saja sudah tidak sesuai Syariat Islam.
“Wakil Aceh yang ikut dalam ajang tersebut tidak mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Aceh maupun Pemko Banda Aceh. Ulama harus menggugat ini, karena sangat memalukan Aceh, dan hal ini bukan yang pertama karena sudah terulang untuk kesekian kalinya,” tegas Illiza.
Di tempat yang sama, Ketua MPU Banda Aceh Tgk A Karim Syekh menyatakan siap mendukung Pemko Banda Aceh dalam memerangi LGBT. “Kerja sama dengan pemerintah adalah amanat undang-undang, dan MPU merupakan mitra yang sejajar dengan eksekutif maupun legislatif.”
Salah satu wewenang MPU, sebutnya, adalah memberi masukan/pertimbangan secara komprehensif kepada pemerintah terkait kebijakan yang dikeluarkannya.
“Selanjutnya melakukan pengkaderan ulama, mengawasi pelaksanaan Syariat Islam, serta memonitor aliran-aliran yang menyimpang dari akidah Islam termasuk persoalan LGBT yang sedang marak hari ini,” sebutnya.
Mengenai wakil Aceh di ajang Miss Indonesia yang penampilannya menabrak Syariat Islam, Ketua MPU menyatakan sependapat dengan wali kota karena hal tersebut sangat melukai norma-norma keagamaan dan juga kearifan lokal. “Dari sudut agama ini salah dan dari sudut budaya Aceh juga salah, ditambah lagi tidak mendapat rekomendasi dari pemerintah,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh: