Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief (tengah) saat memberi keterangan kepada wartawan mengenai operasi tangkap tangan KPK di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (7/10). KPK melakukan OTT terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado SDW dan Anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Golkar AAM serta tiga orang lainnya atas kasus dugaan suap hakim untuk untuk mengamankan putusan banding vonis Marlina Moha yang merupakan ibu dari AAM. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Aliansi Pemuda Anti Korupsi menggeruduk Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan. Mereka menuntut agar memanggil Andi Arief, yang merupakan kader Partai Demokrat perihal politik uang.

Terlebih, prosesi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden merupakan mandat demokrasi yang diatur sesuai dengan mekanisme perundang-undangan, mekanisme dan tata cara yang dilakukan harus tunduk pada nilai-nilai demokrasi. Salah satu hal penting yang menjadi nilai dasar adalah moralitas dan etika politik merupakan modal utama terwujudnya proses demokrasi yang baik.

Oleh karena itu kasus pemberian uang yang diberikan ke Partai Politik agar memberikan dukungan atau yang dikenal sebagai mahar politik merupakan praktik yang sangat bertentangan dengan nilai demokrasi, bahkan merupakan salah satu upaya merusak dan membajak demokrasi.

“Berdasarkan penuturan salah satu petinggi Partai Demokrat Andi Arief tentang adanya dugaan mahar sebesar Rp 500 miliar kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN) agar mendukung dan menyetujui Pencalonan Sandiaga Uno Sebagai Calon Wakil Presiden berpasangan dengan Prabowo Subianto” ujar Kordinator aksi Irpan Saripudin, Senin (20/8).

Perilaku ini secara nyata, ujar dia, dilarang dan diatur dalam produk perundang-undangan melalui aturan mengenai larangan bakal capres dan cawapres memberikan uang atau imbalan kepada parpol dengan tujuan memberikan dukungan telah ditegaskan dalam Pasal 228 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara