Yogyakarta, Aktual.com – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, Hamzal Wahyuddin, melontar kecaman pada Gubernur DIY Sultan HB X dimana akhir Mei lalu mengaku tak paham prosedur Amdal wajib disertakan sebelum IPL (Izin Penetapan Lokasi) megaproyek NYIA (New Yogyakarta International Airport) Kulonprogo.

Ketidakpahaman Gubernur DIY itu menurut Hamzal justru mengakibatkan ribuan warganya bakal kehilangan rumah, lahan pertanian dan segala hal terkait sumber penghidupan mereka. “Ini mengerikan buat saya, saya sangat mengecam pernyataan Sultan yang sedemikian rupa itu,” tegasnya, saat jumpa pers di kantor LBH DIY, ditulis Sabtu (5/11).

(Baca:http://www.aktual.com/kronologi-tindak-kekerasan-terhadap-petani-kulonprogo/)

Dalam UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, paparnya, sangat jelas bahwa Amdal wajib dilakukan pada tahap perencanaan, ketika itu tidak diikuti berarti ada pelanggaran hukum yang konsekuensinya pidana. “Jelas, Gubernur bisa dipidana!” tegas Hamzal.

Sementara itu, Pakar Hukum Lingkungan UGM Hari Supriyono, yang turut hadir dalam jumpa pers mengakui bahwa memang ada proses hukum yang dilanggar Sultan HBX sebagai Gubernur DIY dalam masalah ini.

“Bisa jadi beliau (Sultan HBX) tidak mendapat masukan yang benar oleh anak buahnya, saya positive thinking saja,” ujarnya.

Selain soal Amdal, yang juga prinsip menurutnya adalah RTRW, sebab sampai detik ini Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kulonprogo masih dalam proses dan berubah-ubah, sehingga belum dapat jadi dasar hukum, IPL yang telah terbit dipastikan cacat yuridis.

“Saya sepakat, hentikan, tunda dulu groundbreaking,” pungkas Hari.

Nelson Nafis

Artikel ini ditulis oleh:

Nelson Nafis
Arbie Marwan