Tangkapan Layar Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori dalam Dialah Aktual yang bertajuk 'Diambang Privatisasi Pertamina', Jakarta, Jumat (1/10).
Tangkapan Layar Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori dalam Dialah Aktual yang bertajuk 'Diambang Privatisasi Pertamina', Jakarta, Jumat (1/10).

Jakarta, Aktual.com – Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori menilai keputusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review pasal 77 huruf c dan UU BUMN yang diajukan oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) membuka peluang bagi anak BUMN untuk diprivatisasi.

Menurutnya, hal ini merupakan preseden buruk bagi tata kelola perusahaan negara.

“Kedepan, anak perusahaan BUMN akan di-IPO (Initial Public Offering) oleh Menteri BUMN karena putusan MK telah membuka peluang seluas-luasnya terkait hal itu. Ini adalah preseden buruk karena memprivatisasi atau memecah saham itu sudah dibolehkan oleh MK,” ucap Defiyan dalam Dialog Aktual yang bertajuk ‘Diambang Privatisasi Pertamina’, Jakarta, Jumat (1/10).

Ia mengatakan bahwa kesembilan hakim konstitusi itu tidak memahami kerangka berpikir saat menolak judicial review terkait holding-subholding anak usaha inti PT Pertamina (Persero).

“Sembilan Hakim Konstitusi tidak memahami kerangka berpikir saat memutuskan penolakan Judicial Review yang diajukan oleh FSPPB,” katanya.

Defiyan menjelaskan kesalahan berpikir yang dilakukan oleh para hakim MK itu karena tidak memahami secara mendasar perbedaan antara perusahaan negara dengan perusahaan terbatas (PT) yang berbasis pada kepemilihan saham.

“Kami menyampaikan, hakim konstitusi tidak memahami dua bentuk badan usaha antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan Perusahaan Terbatas (PT) yang hanya kepemilikan saham,” jelasnya.

Dengan begitu, ia mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah putusan yang inkonstitusional.

“Saya mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat inkonstitusional,” ucapnya.

Selain itu, dirinya pun meminta kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir untuk segera memberikan penjelasan kepada publik mengenai kerangka holding-subholding anak usaha inti PT Pertamina (Persero) ini.

“Ini dulu yang harus dijelaskan oleh menteri BUMN,” tutur dia.

(Rizky Zulkarnain/Hilmi)

Artikel ini ditulis oleh:

A. Hilmi