Ketua Umum DPP Aspataki Saiful Mashud
Ketua Umum DPP Aspataki Saiful Mashud

Jakarta, Aktual.com – Sejak pertengahan Juli lalu, Moratorium penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia masih terus berlangsung hingga saat ini. Meskipun demikian, Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Aspataki) menganggap moratorium belum sepenuhnya bekerja.

Ketua Umum DPP Aspataki Saiful Mashud mengatakan dirinya tidak sependapat dengan narasi Moratorium. Pasalnya, yang dihentikan sementara waktu hanya permintaan pekerjaan (Job Order) yang baru dan tidak berlaku bagi Job Order yang sudah lama.

“Karena hingga saat ini yang dihentikan hanya pengurusan Job order baru. Job order yang lama, SIP2MI yang telah diterbitkan oleh BP2MI tetap berproses dan PMI tetap berangkat,” kata Saiful dalam keterangannya yang diterima Selasa (26/7) kemarin.

Menurut Saiful, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dalam hal ini juga tidak menghentikan sepenuhnya pengiriman PMI ke Malaysia. Meskipun, akibat pemberitaan yang luas, sejumlah dinas ketenagakerjaan di beberapa daerah enggan melayani proses pembuatan ID Pekerja Migran Indonesia dan Perjanjian Penempatan.

“Lagi pula Tidak ada Peraturan Menteri yang menghentikan penempatan PMI ke Malaysia, baik untuk domestic worker atau ke pemberi kerja berbadan hukum sesuai amanat pasal 37 UU No.18 tahun 2017 (UU Pelindungan PMI). (Dan) Meskipun tidak ada edaran pemberhentian, ada beberapa Dinas yang tidak mau melayani ID maupun Perjanjian Penempatan (PP) sehingga bermuara kerugian baik PMI maupun P3MI dan mitra kerjanya,” ujarnya.

Lebih lanjut Saiful menjelaskan bahwa organisasinya mendukung Perban No.7 tahun 2022 Tentang Proses Sebelum Bekerja Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia. Sebab dengan hadirnya aturan tersebut, calon PMI diberikan kemudahan untuk mengurus registrasi identitas pemberangkatannya.

“Salah satunya, pengurusan ID dan PP bisa ke Disnaker asal PMI (Sesuai alamat KTP) dan bisa ke Disnaker terdekat dengan domisili P3MI. Bahkan bisa juga ke BP3MI dimana PP ditanda tangani PMI, P3MI diketahui Petugas Pengantar kerja” terang Saiful.

Pada kesempatan ini juga Saiful berharap ketika pengurusan Job Order baru tidak dilayani, maka sistem baru yang digunakan untuk proses ke depan harus benar-benar optimal untuk disiapkan. Sehingga ketika moratorium sementara ini sudah dicabut, proses penempatan nanti bisa berjalan lancar kembali.

“Kita (justru) tidak sibuk berbenah tentang sistem pendukung one channel system yang digunakan sebagai amanat MoU Indonesia-Malaysia,” tutur Saiful.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arie Saputra