Setnov kembali ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP. Setelah dianggap tak kooperatif lantaran mangkir empat kali berturut-turut, tiga kali sebagai saksi dan satu kali sebagai tersangka, KPK pun mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Setnov.

Namun, setelah disambangi tim penyidik KPK, mantan Ketua Fraksi Golkar saat proyek e-KTP itu bergulir tak ada di kediamannya. KPK pun mempertimbangkan memasukan nama Setnov dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby