Ditjen Pajak (Ist)

Jakarta, Aktual.com – Perusahaan mesin pencari seperti Google tengah dikejar oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, terkait kewajibannya untuk membayar pajak.

Namun demikian, pemerintah menginginkan agar Google sendiri sudah resmi menjadi Badan Usaha Tetap (BUT) seperti yang terjadi di India. Hal ini dilakukan agar lebih memudahkan untuk memungut pajaknya.

Meski begitu pihak DJP mengaku masih melakukan penghitungan secara detail terkait kewajiban membayar pajaknya.

“Tunggu saja, kami belum komentar lebih lanjut. Semua perhitungan segala macam sedang kita lakukan secara bersama,” tandas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, di Jakarta, Selasa (20/9).

Menurut Yoga, sejauh ini pihak pemerintah ini sudah diapresiasi dan mendapat dukungan dari masyarakat dan DPR. Karena untuk mengejar pajak dari Google dan lainnya seperti Yahoo, Facebook, dan Twitter serius dilakukan.

“Jadi kami harus himpun pajaknya. Untuk proses selanjutnya tunggu saja ya. Tapi kita sangat serius (kejar pajak Google) dari pemerintah ini, baik dari DJP, Kementrian Kominfo, dan lainnya,” kata dia.

Dia mencontohkan seperti yang sudah dilakukan di India di mana di sana perusahaan Googl sudah menjadi BUT. “Tak hanya Google, terhadap Twitter, Yahoo sama juga. Kita rumuskan secara total atau one by one semuanya. Seperti di India yang sudah menjadi BUT,” ujar Yoga.

Namun demikian, kata dia, pihak DJP memang masih mengkaji dari sisi regulasinya terkait UU Perpajakan dan juga ketentuan perpajakan secara internasional.

“Sehingga akan didapat langkah-langkah yang tepat baik dari Kemenkeu, Kemenkominfo, dan kami sendiri dari DJP,” paparnya.

Sebelumnya, Plt Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Noor Iza menegaskan, Google sudah membentuk perusahaan lokal atas nama PT Google Indonesia. Namun pihaknya masih mengkaji apakah perusahaan itu sudah membentuk BUT yang taat pajak atau baru kantor perwakilan.

“Google Indonesia itu apakah sudah menjadi perusahaan, badan hukum, atau bisa saja cuma sebagai perwakilan. Jadi belum tentu BUT,” ujar Noo belum lama ini.

Namun, kata dia, jika melihat kiprah Google di negara berpenduduk padat lain seperti India dan Brazil yang juga posisi Google sudah menjadi BUT, sehingga mau membayar pajak.

“Pemerintah telah meminta Google agar memperlakukan pajak yang setara dengan dua negara tersebut. Karena di India, Google mau menjadi perusahaan dengan status BUT,” tegas Noor.

Laporan: Busthomi

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby