Ia mengatakan bahwa Indonesia merevisi KUHP karena merupakan peninggalan kolonial Belanda sehingga jangan sampai RKUHP memiliki semangat kolonial di dalamnya.
Selain itu, menurut dia, DPR mengeluhkan ada banyaknya tekanan dari berbagai pihak dalam pembahasan RKUHP. Namun, DPR seharusnya bisa membahas secara bebas dari kepentingan kelompok tertentu dan membahasnya secara terbuka.
“Ada masa-masa ketika DPR sangat akomodatif dalam pembahasan RKUHP. Akan tetapi, akhir-akhir ini pembahasannya tertutup, di hotel mewah,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh: