Jakarta, Aktual.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mulai memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan penyidik KPK dari Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP).
“Kami sudah lakukan, kami sudah jalan pemeriksaan di dewas sudah berjalan. Kapan? tunggu selesai. kalau sudah selesai kami sidangkan,” ucap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Kamis (29/4).
Stepanus bersama Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan.
Diketahui, selain penanganan tindak pidananya, KPK juga melapor Stepanus kepada Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik.
Tumpak pun menjelaskan pemeriksaan etik terhadap Stepanus tidak perlu menunggu penanganan tindak pidananya tersebut.
“Pemeriksaannya, saya tidak menunggu di sana kan ini periksa sendiri. Yang kami periksa itu adalah benarkah ada pelanggaran etik di situ, bukan masalah pidananya, terima suapnya, terima suap itu diperiksa KPK, kan sudah tersangka,” kata Tumpak.
Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.
Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar.
Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.
Selain itu, Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta, sedangkan Stepanus dari Oktober 2020 sampai April 2021 diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank milik Riefka sebesar Rp438 juta.
Atas perbuatan tersebut, Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Antara)
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i