Dalam berita sebelumnya, anggota Ombudsman RI, Laode Ida mengatakan dampak pemadaman listrik cukup berpengaruh signifikan terutama aspek materi. Hingga kini baru satu sektor, yaitu pusat perbelanjaan (mal)l yang sudah mengungkapkan jumlah kerugian sebesar Rp200 miliar.
“Itu baru satu sektor bagaimana dengan ribuan, ratusan hingga jutaan kelompok masyarakat yang mengalami kerugian,” katanya.
Oleh karena itu, PLN sebagai salah satu pusat pelayanan publik kategori vital seharusnya bisa mencari alternatif lain sebelum pemadaman listrik dilakukan.
“Kalau listrik itu mati berarti fatal, tidak boleh terjadi dan kami Ombudsman turut prihatin atas peristiwa ini,” kata Laode.
Ombudsman merupakan lembaga negara yang punya kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk penyelenggara BUMN, BUMD dan Badan Hukum Milik Negara.
Artikel ini ditulis oleh: