Jakarta, Aktual.com – LSM Goverment Againts Corruption & Discrimintaion (GACD), meminta tanggung jawab Direktur Utama (Dirut) PLN terkait dugaan tidak dilaksanakannya Perpres No 60 Tahun 2020 pada proyek pembangunan Tol Listrik Saluran Udara Tegangan Eksta Tinggi (SUTET) 500 KV Kembangan-Cikupa-Balaraja.
Saat dikonfirmasi, Direktur GACD, Andar Situmorang membenarkan pengiriman surat tersebut, yang terkait dugaan penyelewengan pada proyek tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab PLN.
“Sesuai undang-undang perseroan, Dirut adalah penanggung jawab perseroan di dalam maupun luar pengadilan. Jadi direksi PLN wajib bertanggung jawab atas tidak dilaksanakannya perintah Perpres 60 tahun 2020 dan terancam pidana kejahatan jabatan empat tahun penjara,” tegas Andar, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (5/12).
Sebelumnya, permintaan tanggung jawab tersebut diajukan melalui surat yang diantar langsung oleh Direktur Investigasi GACD, Cristian Situmorang pada Jumat (4/12) kemarin.
Surat tersebut berisi dua poin:
Pertama, meminta penjelasan sehubungan dengan tidak dilaksanakannya pemasangan SUTET 500KV Kembangan-Cikupa-Balaraja dimaksud Pasal 42 No.7 Huruf K Perpres No.60 Tahun 2020 tanggal 16 April 2020, sebaliknya dimanipulasi langsung Kembangan-Balaraja, hingga timbul persepsi adanya Perpres Palsu.
Kedua, memohon penjelasan dalam 7 hari surat ini guna dijadikan dasar laporan kepada Presiden, Menteri BUMN, KPK dan Kapolri mengenai dugaan korupsi, kejahatan jabatan, seperti dimaksud dalam Pasal 421 KUHP dan atau pemalsuan Perpres, seperti dimaksud pada Pasal 263 KUHP.(RRI)
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i