Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, memberikan keterangan kepada wartawan, di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat, (16/9/2016). KPU menetapkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program, Jadwal Pilkada, Pemutakhiran Daftar Pemilih dan pencalonan mantan terpidana bandar narkoba, mantan terpidana kejahatan seksual anak dilarang mencalonkan diri sedangkan mantan terpidana korupsi boleh mengikuti Pilkada serentak 2017.

Jakarta, Aktual.com – Anggota KPU RI Hadar Nafis Gumay meyakini jika KPU mampu melakukan penataan terhadap penyelenggaran Pemilu serentak, sekalipun ketentuan treshold dihilangkan atau nol persen.

Menurut dia, yang paling perlu penataan nantinya adalah mengatur teknis kampanye baik itu terhadap Calon Presiden maupun Calon Legislatif.

“Memang kesulitannya antara lain tentang kampanye, karena akan terjadi model campuran untuk pencalonan presiden dan legislatif, kalau tidak ditata secara rapih maka bisa membingungkan masyarakat,” kata Hadar, di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (14/1).

Namun demikian, ia meminta agar pelaksanaan teknis diserahkan sepenuhnya kepada KPU, sebab kata dia, UU yang mengatur saat ini justru memberikan ruang sempit bagi pelaksana teknis dalam mengambil sikap.

“Bahwa ini kemudian bisa tidak ditata? saya yakin bisa. Namun dalam banyak UU sering kali banyak mengatur secara ketat pelaksanaannya, kami di KPU ingin sekali mengusulkan agar di dalam UU baru ini, untuk diserahkanlah kepada penyelenggara, baik mengenai waktu-waktu (tahapan) dan tata caranya,” sebut dia.

“Jangan kemudian terlalu detail mengaturnya yang justru membuat kami kesulitan, padahal misalnya bahwa tahapan dimulai sekian bulan, justru yang diatur ambil yang terpentingnya, seperti Presiden sudah harus terpilih sebelum 30 hari pelantikan model itu saja, yang lain biarkan penyelenggara memetanya,” ucap Hadar.

“Karena ada hal-hal yang diatur terlalu panjang yang padahal tidak perlu, kalau diatur panjang dan akan memakan biaya,” tandasnya.

Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Arbie Marwan