Kemendagri menyatakan terdapat sejumlah aspek yang perlu diperhatikan dalam upaya pemindahan ibu kota, antara lain aspek regulasi dengan merevisi UU yang menyebutkan DKI Jakarta sebagai ibu kota.
Kemudian, aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah yang harus tetap berjalan efektif, serta aspek pemindahan aparatur sipil negara ke ibu kota baru.
Artikel ini ditulis oleh: