Menurut dia, seharusnya pemilu legislatif dilaksanakan terlebih dahulu baru pemilu presiden.
“Yang dimaksud dengan pemilu sekali dalam lima tahun dalam UUD 1945 adalah periodesasi, bukan gabungan pileg dan pilpres,” katanya.
“Jadi memilih presiden dan wakil presiden serta memilih legislatif setiap lima tahun sekali, artinya tidak boleh ada pemilu sebelum lima tahun,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh: