Dia mengatakan dalam RUU MD3 itu pasca pemilu 2019, ketentuan tersebut berubah kembali pada sistem proporsional dan jumlah kursi pimpinan semula yakni lima kursi untuk alat kelengkapan Pimpinan DPR.
Melihat aturan itu menurut Lucius, sulit membayangkan bagaimana DPR ini memaknai legislasi sebagai instrumen pelaksanaan fungsi representasi rakyat.
“DPR juga gagal membangun kepastian hukum dengan regulasi yang jelas dan berlaku untuk beberapa tahun ke depan. Peraturan yang selalu berubah-ubah hanya menunjukkan kerdilnya kepastian hukum dan mimpi soal penguatan lembaga,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid