Jakarta, Aktual.com — Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan transmigrasi (KemenDes PDTT) yang dipimpin oleh Marwan Jafar dilaporkan ke Komisi V DPR RI oleh Badan Nasional Pendamping Desa (BNPD) se Indonesia, Kamis (26/5).

Pengaduan tersebut terkait buruknya transparasi rekrutmen pendamping dana desa oleh Kemendes.

Menurut anggota Komisi V DPR RI F-Hanura, Fauzih Amro, sesuai dengan permen 21 Tahun 2015 maka pendamping desa harus terlebih dahulu mendaftar dalam seleksi penerimaannya. Tidak terkecuali eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri.

“Tapi eks PNPM kan dalam konteks penerimaan, penilaiannya dari pengalaman kerjanya yang diprioritaskan. Kalau tidak daftar gimana mau diterima. Kita ingin sesuai permen 21 mereka daftar, kalau enggak ya enggak bisa. Jadi biar adil siapapun boleh daftar,” ujar Fauzih di Kompleks Parlemen, Jumat (27/5).

Lebih lanjut, Fauzih mengungkapkan bahwa sebelumnya memang sistem penyaluran dana desa merupakan wewenang provinsi. Tetapi, sekarang diatur oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian Desa, sehingga harus mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan pemerintah.

“Tapi kita pengen pendamping desa berasal dari desa itu juga,” ungkap legislator asal Sumatera Selatan itu.

Dia menekankan, pendamping desa yang kontraknya habis pada akhir Mei 2016 mendaftar dahulu, setelah itu diprioritaskan berdasarkan pengalaman kerjanya.

Artikel ini ditulis oleh: