Jakarta, Aktual.co — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan jika pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2015 tetap akan dilakukan oleh komisi pemilihan umum daerah (KPUD), dengan KPU Pusat sebagai kordinator.
“Saya kira pelaksana adalah KPUD, KPU hanya mengkoordinir. Ini kan hanya masalah teknis saja,” kata Tjahjo kepada wartawan usai menghadiri rapat sidang paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Selasa (17/2).
Diakui, dalam revisi UU Pilkada serentak ini banyak perubahan mengenai persoalan wakil kepala daerah, ambang batas, lalu soal keluarga tidak boleh mencalonkan untuk membuka ruang yang lebih demokratis.
Tjahjo menambahkan, untuk sementara proses peradilan sengeketa Pilkada saat ini dipegang Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara soal peradilan khusus untuk pilkada serentak nasional pada 2027 nanti, dirinya akan berkonsultasi dengan MK maupun Mahkamah Agung (MA).
“Sekarang kan masa transisi, nanti tergantung kesepakatan anggota DPR. Karena sekarang kan MA menolak.”
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang

















