Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar saat memberikan materi diskusi di Jakarta, Kamis (8/9/2016). Diskusi yang laksanakan oleh salah satu relawan Jokowi mengambil tema " Membangun Kedaulatan Energi.

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah membantah memaksa PT Pertamina (Persero) untuk menanggung atau mengembalikan biaya investasi operator sebelumnya atas 8 blok migas yang telah ditugaskan ke perusahaan plat merah tersebut.

Menurut Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar pendapat seperti itu muncul akibat kesalahan dalam memahami Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 26 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

“Permen itu bertujuan menjaga tingkat produksi ketika blok migas akan berakhir kontrak. Sehingga pemerintah memberi jaminan kepada kontraktor existing untuk tetap berinvestasi,” kata dia di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (18/4).

Lebih lanjut dia memaparkan, ketika suatu blok migas masih memiliki keekonomian, sementara pada saat bersamaan blok tersebut akan berakhir kontrak, maka operator existing diharuskan melakukan investasi, kemudian pengembalian biaya dilakukan oleh kontraktor berikutnya.

“Pemerintah berkepentingan meningkatkan laju produksi lapangan, kalau nggak investasi akan terjadi penurunan. Agar sama-sama untung, kontraktor berikutnya mengembalikan biaya itu. Dan kontraktor berikutnya juga diuntungkan karena mereka mulai dengan tingkat produksi yang lebih baik,” tutur Arcandra.

Berbeda dengan kasus Blok Mahakan, malah yang terjadi sebaliknya. Dalam masa transisi, yang melakukan investasi adalah kontraktor berikutnya (Pertamina), sehingga Pertamina tidak perlu mengembalikan mengembalikan biaya investasi kepada Total (operator existing)

Sebagaimana dikerahui, pada Permen 26 Pasal 2 ayat 2 mengatakan bahwa dalam rangka menjaga tingkat produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (I), Kontraktor wajib melakukan investasi pada Wilayah Kerjanya.

Kemudian Pasal 3 menyebut ‘Kontraktor mendapatkan pengembalian Biaya Investasi dilakukan sesuai dengan Kontrak Kerja Sama.
Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan