Ahok mendatangi Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan dan klarifikasi soal kasus dugaan penistaan agama kepada penyidik.

Jakarta, Aktual.com – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik atau Electronic Road Pricing dinilai Komisi Pengawas Persaingan Usaha mengarah ke praktik monopoli, yang akan menguntungkan ke salah satu perusahaan.

Untuk itu, KPPU minta Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk merevisi Pergub tersebut hingga tanggal 31 Oktober 2016 ini. Jika tidak, maka sudah pasti ada unsur monopoli dan pihaknya bakal memberikan sanksi.

“Di Pergub yang dikeluarkan Ahok itu, telah mengarah ke satu teknologi yang dimiliki satu perusahaan. Padahal masih ada teknologi lain yang dimiliki perusahaan lain,” kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf di Jakarta, ditulis Kamis (27/10).

Bagi KPPU, katanya, tidak boleh ada satu regulasi pemerintah pusat dan daerah yang mengatur soal tender dan pengadaan barang justru mengarahkan ke pemenang tender itu pada salah satu perusahaan atau teknologi yang hanya dimiliki oleh perusahaan yang bersangkutan tersebut.

“Kami ingin dorong supaya proses pengadaan ERP itu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada dunia usaha dengan teknologi yang beragam.”

Untuk itu, kata dia, jika ada regulasi yang mengarahkan ke salah satu penyedia spec teknologi tertentu atau perusahaan tertentu itu sudah diskriminasi ke perusahaan lain.

“Sekarang kami ingin dorong Pergub itu direvisi untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya ke povider keempat teknologi untuk bersaing sehat.”

“Kami sengaja rekomendasi itu (revisi) sekarang karena kalau sudah ada penentuan pemenang tendernya, maka sudah melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Persiangan Usaha.”

Dari temuan KPPU ada dugaan pelanggaran dari Pergub DKI itu terutama di Pasal 8 ayat (1) huruf c yang mengatur bahwa tehnologi yang digunakan dalam kawasan pengendalian lalu lintas Jalan Berbayar Elektronik adalah menggunakan komunikasi jarak pendek Dedicated Short Range Communication frekuensi 5,8 GHz.

Dari aturan itu, menurut Syarkawi, KPPU melihat besar sekali potensi pelanggarannya untuk melahirkan praktik monopoli. Pasalnya, ada pembatasan penggunaan tehnologi dalam penerapan ERP, yaitu hanya dengan teknologi DSRC.

Padahal, lanjutnya, masih terdapat teknologi lain yang dapat digunakan dalam ERP. Seperti teknologi Radio Frequency Identification Global Positioning System, Automatic Number Plate Recognition dan gabungan antara DSRC dan ANPR.

Sementara di sisi lain, teknologi DSRC tersebut, kata dia, ternyata mulai ditinggalkan oleh negara-negara yang menerapkan sistem ERP. Singapura misalnya, yang menerapkan sistem ERP dengan teknologi DSRC tahun 1998, pada tahun 2020 akan beralih Ke teknologi Satelit Navigasi dan 4G LTE.

“Selain Singapura, negara lainnya yang telah beralih dari teknologi DSRC ke teknologi RFID antara lain India pada Tahun 2010, Malaysia tahun 2016, dan Vietnam juga tahun 2016. Jadi aneh kebijakan Ahok ini.”

Laporan: Busthomi

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu