“Secara analisis logic politik pasti publik menunggu keputusan MK, secara internal sikap Parpol tergantung mau lebih dulu memutuskan koalisi atau menunggu MK kan tergantung keputusan politik dari masing Parpol. Artinya apa Agustus 2018 itu kan sudah harus mengajukan pasangan Capres dan Cawapreskah, padahal Pileg ke Pilpresnya sekitar April berarti kan ada waktu 8 bulan untuk menjaga elektabilitas dan itu tidak mudah, bisa jadi calonya melejit stagnan atau jatuh,” pungkas wakil ketua DPR RI itu.
Laporan: Novrizal Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby