Jakarta, Aktual.com – Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah, mengatakan hakim hanya terikat pada fakta hukum yang terungkap di persidangan dalam memeriksa dan memutus perkara, tak terkecuali yang menimpa Baiq Nuril.

“Hakim hanya terikat fakta hukum yang terungkap di persidangan, karena keterangan tersebut disampaikan setelah mengucap sumpah,” ujar Abdullah melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis (22/11).

Karena itu, lanjut dia, maka seluruh informasi yang beredar di luar persidangan tidak akan menjadi pertimbangan hakim.

Abdullah menjelaskan berdasarkan fakta persidangan, Baiq Nuril didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Adapun ketentuan tersebut mengatur tentang dokumen elektronik dengan muatan yang melanggar kesusilaan. “Dokumen yang diperkarakan adalah dokumen elektronik berupa rekaman pembicaraan via telepon, yang kemudian beredar itu,” kata Abdullah.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid