Sebelumnya, putusan kasasi MA menjatuhkan putusan berupa enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara karena Baiq Nuril dianggap melanggar 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) UU 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Pada Rabu (21/11) Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, memutuskan untuk menunda eksekusi Baiq Nuril Maknun menyusul keputusan penundaan oleh Kejaksaan Agung.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram I Ketut Sumadana, mengatakan penundaan eksekusi tersebut berdasarkan pertimbangan hukum, kemanusiaan, dan keadilan.

Laporan : Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid