Jakarta, Aktual.com – Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara hingga kini belum bisa dikonfirmasi ihwal perpindahan lokasi persidangan kasus dugaan penistaan agama atas terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Pasalnya, Juru Bicara Humas PN Jakarta Utara, Didik Wuryanto dan Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi hingga kini belum bisa dihubungi. Tim Aktual.com sendiri telah menelepon beberapa kali dan mengirimkan pesan singkat, namun belum ada tanggapan.
Seperti diwartakan sebelumnya, mengenai perpindahan lokasi persidangan Ahok telah mendapatkan persetujuan dari Ketua Mahkamah Agung RI (MA), Hatta Ali.
Menurut Juru Bicara MA, Suhadi, dengan adanya persetujuan itu, kewenangan untuk memindahkan lokasi sidang sepenuhnya berada di tangan pihak PN Jakarta Utara.
“Iya MA sudah menyetujui (perpindahan lokasi persidangan kasus Ahok). Tapi sebetulnya, (perpindahan lokasi sidang) di bawah kendali PN Jakarta Utara, terserah dia mau kapan dipindahkan. Tapi yang jelas MA sudah menyetujuinya,” papar dia saat dikonfirmasi.
Pihak kuasa hukum Ahok pun belum bisa memastikan apakah lokasi persidangan akan di pindahkan dari gedung bekas PN Jakarta Pusat, di Jalan Gajah Mada, ke Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Laporan: Nailin In Saroh
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby