Jakarta, Aktual.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto menyatakan, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) tidak dimaksudkan mencederai Ormas Islam.
“Perppu ini tidak bermaksud mendiskreditkan Ormas Islam. Tidak diarahkan untuk mencederai keberadaan Ormas Islam,” ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7).
Menurutnya, adalah keliru jika terdapat pihak-pihak tertentu yang menuding pemerintah akan menjadikan Perppu ini sebagai senjata untuk melumpuhkan ormas-ormas Islam yang ada di Indonesia.
Hal ini berkaitan dengan niatan pemerintah yang ingin membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan tersebut, Wiranto membantah tudingan tersebut dengan berdalih bahwa tidak mungkin pemerintah memiliki niat buruk terhadap umat Islam.
“Apalagi masyarakat Muslim yang merupakan mayoritas penduduk di Indonesia,” jelasnya.
Wiranto menjelaskan, bahwa penerbitan Perppu ini semata-mata hanya untuk merawat persatuan, kesatuan dan eksistensi bangsa. Oleh karenanya, ia pun meminta masyarakat untuk tidak bereaksi berlebihan menanggapi Perppu tersebut.
Terlebih berdasar Keputusan MK Nomor 139/PUU-Vll/2009, Presiden memiliki wewenang untuk mengeluarkan Perppu dengan syarat-syarat tertentu. Dengan demikian, pemerintah memang berhak untuk mengeluarkan Perppu ini.
“Pemerintah mengharapkan masyarakat untuk tetap tenang dan dapat menerima Perppu ini dengan pertimbangan yang jernih,” harapnya.
“Ayo masyarakat, para pakar, para pengamat, tokoh, mari kita terima hal ini sebagai kenyataan yang normatif dari pemerintah karena kewenangannya ada, haknya ada. Terima dengan pertimbangan yang rasional bahwa mau tidak mau harus dikeluarkan Perppu ini tatkala keadaan membutuhkan,” pungkasnya.
Teuku Wildan
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Arbie Marwan