Jakarta, Aktual.co — Sepuluh fraksi komisi II DPR RI menyatakan sepakat untuk menetapkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada dan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemda menjadi Undang-Undang.
Akan tetapi, dari sepuluh fraksi yang ada, hanya fraksi Demokrat yang tidak mengajukan syarat untuk mengubah perppu yang dilahirkan diera pemerintahan SBY itu.
“MK tidak berhak mengadili atau memutus sengketa pilkada. Pilkada tidak masuk ke dalam rezim pemilu. Pilkada merupakan rezim pemda yang sesuai Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 harus diselenggarakan secara demokratis,” ucap anggota Fraksi PAN Sukiman saat menyampaikan pandangan fraksi, di ruang Rapat Komisi II, di Kompleks Parlemen, Senin (19/1).
Dalam rapat pandangan fraksi itu, hadir perwakilan pemerintah yaitu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laolly dan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. Selain itu, rapat ini juga diikuti oleh Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
“Fraksi PAN menerima RUU Perppu Nomor 1 dan RUU Perppu Nomor 2 untuk disahkan menjadi UU. Dan untuk selanjutnya perlu dilakukan penyesuaian dengan konstitusi negara,” ungkapnya.
Selain itu, fraksi Golkar juga menyoroti beberapa hal seperti adanya perbedaan pengajuan pasangan calon kepala daerah. Dalam Pasal 40 Perppu Nomor 1 diatur bahwa pengajuan calon kepala daerah harus dilakukan secara berpasangan, namun dalam pasal lain hanya diatur tentang pengajuan kepala daerah saja tanpa pasangan.
Anggota Komisi II Fraksi Golkar, Agung Widiantoro pun juga menyoroti pelaksanaan uji publik yang cukup lama. Sedangkan, pelaksanaan pilkada serentak, maka tugas pelaksana kepala daerah akan semakin lama.
“Padahal Plt terbatas dalam mengambil keputusan yang bersifat strategis,” ucap dia saat memberikan pandangan fraksinya.
Menanggapi hal itu, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah memberikan apresiasi kepada DPR dan DPD yang memberikan perhatian lebih terhadap pembahasan kedua perppu ini. Hanya saja, politisi PDIP ini mengingatkan agar DPR segera menyelesaikan pembahasan perubahan terhadap sejumlah pasal yang perlu diperbaiki, setelah perppu disahkan menjadi UU.
“Karena masa sidang kedua yang digunakan untuk membahas kedua Perppu ini cukup singkat. Sementara ada ratusan pilkada yang menunggu payung hukum pelaksanaannya,” ujar dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang

















