Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Adanya Perppu datang dari kedaruratan yang memaksa dan luar biasa. Jadi dapat dimengerti presiden mengambil keputusan itu,” ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/5).
Namun menurutnya, secara tradisional hukuman kebiri hanya membunuh satu alat kelamin. Padahal, riset modern mengatakan bahwa alat kelamin yang paling besar itu adalah otak.
“Jadi yang paling harus kita bunuh agar masyarakat tidak salah tingkah terhadap seks itu adalah menyembuhkan otak manusia,” ungkapnya.
Kerena itu, lanjut Fahri, Perppu juga harus mencakup adanya tindakan pencegahan yang masif. Sebab, produksi gambar dan produk pornografi masuk ke dalam setiap orang melalui telepon genggam (handphone) dapat merusak otak manusia.
“Setiap hari itu kemungkinan otak kita rusak oleh pornografi. Jadi sekali lagi, pencegahan yang lebih masif, mengendalikan otak positif manusia agar tidak rusak oleh produk pornografi,”” tambahnya.
Artikel ini ditulis oleh: