Jakarta, Aktual.com – Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menyatakan bahwa MK menghormati dan menghargai siapapun yang datang ke MK, termasuk dengan tujuan untuk menyampaikan aspirasi.

“Namun yang pasti, sikap MK sesuai dan dalam koridor kewenangan konstitusionalnya, tidak boleh lebih,” ujar Fajar di Gedung MK Jakarta, Jumat (28/7).

Hal ini dikatakan oleh Fajar menanggapi aksi 287, yang akan digelar oleh Presidium Alumni aksi 212 yang menolak Perppu 2 Tahun 2017 yang mengatur Organisasi Kemasyarakatan atau Perppu Ormas di depan Gedung MK.

Presidium Alumni 212 ini sebelumnya menyatakan akan mengawal sejumlah ormas yang akan mengajukan uji materi Perppu Ormas di MK. “Nah, apalagi Perppu Ormas ini sudah masuk menjadi perkara, maka MK di sini harus menjaga kehati-hatiannya,” kata Fajar.

Fajar kemudian menegaskan bahwa apapun yang muncul dari luar persidangan, tidak akan berpengaruh terhadap penanganan perkara di MK, termasum uji materi Perppu Ormas.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu