“MK tidak bisa diintervensi oleh opini publik atau desakan dari luar persidangan, MK tetap akan menjaga independensinya.”
MK juga berharap bila ada pihak-pihak yang ingin terlibat dalam memengaruhi pertimbangan putusan kelak, supaya dapat mengambil jalur-jalur konstitusional. “Misalnya menjadi pihak terkait dalam perkara tersebut, lalu sampaikan pandangannya di hadapan Majelis Hakim Konstitusional, itu akan lebih elegan.”
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu