Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) didampingi Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (kanan) menyampaikan pencapaian realisasi dan evaluasi program pengampunan pajak periode pertama di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (14/10). Periode I program pengampunan pajak harta terdeklarasi mencapai Rp3.826,81 triliun dengan total tebusan sebesar Rp93,49 triliun. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi VI DPR RI dari fraksi Partai Golkar Endang Srikarti Handayani mengingatkan agar menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati bersikap bijak, dalam melihat persoalan yang terjadi antara komisi VI dengan komisi XI.

“Sri Mulyani jangan memperkeruh suasana donk. Sudah jelas soal PMN itukan dia ditunjuk Jokowi mewakili Meneg BUMN. Kok tiba-tiba hadir juga di komisi XI bahas PMN,” ujar Endang di Jakarta, Sabtu (22/10).

Seharusnya, lanjut dia, Sri Mulyani memahami kapasitasnya dalam persoalan PMN ini. “Kita berharap Sri Mulyani menjadi perempuan yang bijak. Jangan memplintir dengan mengatakan kehadiran dirinya di Komisi XI karena aturan,” ujar Politisi Partai Golkar ini.

“Kalau bicara aturan kan jelas komisi VI yang lebih berhak, dimana ada kesepakatan paripurna dan bamus yang menyatakan kewenangan komisi VI terkait mitra kerja.”

Yang lebih disesalkan lagi, kata dia, PMN yang dibahas komisi XI sebenarnya sudah diketok palu di komisi VI.

“Kan sudah diketok palu di komisi VI dan sudah jadi uu (APBNP 2016). Kenapa dibahas kembali oleh komisi XI bahkan sampai bikin panja segala. Kan ini lucu.”

Laporan: Nailin In Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu