Menteri Keuangan Sri Mulyani mendengarkan pertanyaan saat paparan realisasi pelaksanaan APBNP 2016 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (3/1). Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2016 tumbuh lima persen, lebih rendah dari asumsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016 sebesar 5,2 persen. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/foc/17.

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah telah meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian dengan menaikkan tarif pengurusan STNK dan BPKB hingga 300 persen.

Kendati bukan tarif pajaknya yang naik, melainkan biaya administrasi, tapi kenaikan itu tetap saja dirasa memberatkan masyarakat terutama menengah ke bawah. Makanya pihak DPR berencana akan memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“DPR ingin tahu bagaimana proses kenaikan tarif administrasinya itu. Jadi kalau naiknya adminitrasi dibanding pajaknya itu bagaimana? Kita minta penjelasan Menkeu,” jelas Anggota DPR, Andreas Eddy Susetyo, kepada Aktual.com, di Jakarta, Minggu (8/1).

Apalagi kenaikan PNBP Polri berdasar PP Nomor 60 tahun 2016 itu sebelumnya hanya dibahas di Badan Anggaran DPR, tapi tidak di Komisi XI DPR.

“Kita (Komisi XI) tidak tahu menahu. Itu (pembahasan) di Banggar. Kebetulan kita akan bahas revisi UU PNBP. Itu kesempatan kita untuk menanyakan bagaimana isu pengaturan PNBP itu,” jelas politisi PDIP itu.

Sejauh ini, revisi UU sudah masuk Prigram Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017. Dan Komisi XI menargetkan akan memprioritaskan revisi UU itu agar selesai tahun ini.

Andreas juga mengeluhkan kebijakan berbarengan di saat daya beli masyarakat yang masih rendah. Apalagi memang kenaikan sektor energi juga terjadi.

“Ketika kita kunjungan ke daerah. Dana transfer daerah yang sangat besar utu ternyata belum bisa menggenjot daya beli masyarakat. Penggunaannya belum efektif karena tak ada multiplier effect-nya. Sehingga ditambah kebijakan kenaikan tarif ini jadi semakin berat,” pungkas dia.

Polri sendiri telah menaikan tarif pengurusan STNK dan BPKB ini per 6 Januari 2017 lalu. Pihak Polri memastikan, kenaikan tarif itu bukan pajaknya melainkan adninistrasinya. Untuk sepeda motor naiknya Rp 39 ribu oer tahun.

Administrasi STNK naik dari Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu. Pelat nomor kendaraan naik dari Rp30 ribu menjadi Rp60 ribu. Penerbitan BPKB naik dari Rp80 ribu menjadi Rp225 ribu. Jadi total kenaikan Rp195 ribu (per lima tahun), atau Rp39 ribu per tahun.

Untuk roda empat, naiknya Rp90 rubu per tahun. Administrasi STNK naik dari Rp75 ribu menjadi Rp200 ribu. Pelat nomor naik dari Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu. Penerbitan BPKB naik dari Rp100 ribu menjadi Rp375 ribu. Total kenaikan mobil Rp450 ribu (per lima tahun), atau Rp90 ribu per tahun.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby