Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy mengatakan jika proses fit and proper test calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) masih dalam pembahasan internal komisi.
Salah satu pembahasannya, yakni menentukan tata tertib dan menjadwalkan untuk menghadirkan panitia seleksi (Pansel) yang dibentuk pemerintah.
“Soal KPU Bawaslu masih proses di rapat internal di komisi II, akan membahas Tatibnya dulu, yang jelas komisi juga mau mengundang Panselnya dan mau mengundang ahli hukum tata negara dulu,” kata Lukman, di Jakarta, Kamis (30/3).
Menurut dia, setidaknya ada 3 opsi yang berkenaan dengan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan tersebut.
“Pertama menolak semua menunggu UU (Pemilu) baru, lalu menerima sebagian sebagai solusi untuk tetap meneruskan kepengurusan di dalam komisioner KPU dan Baswaslu pertanggal 12 April atau kemudian opsi selanjutnya menerima secara keseluruhan sebelum tanggal 12 nanti,” papar wakil sekertaris jenderal (Wasekjen) DPP PKB itu.
Dikatakan Lukman, menghadirkan Pansel untuk mempertanyakan apakah kemudian langkah komisi selama ini, lalu mengenai batasan usia minimal anggota KPU yakni 45 tahun.
“Kalau bicara sekarang yah norma yang sekarang. Kalau UU Pemilu yang baru kan belum diketok berkenaan dengan penambahan jumlah usia,” tandasnya.
Laporan: Novrizal Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid