Jakarta, Aktual.com – Ketua DPD Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan, membenarkan hal yang dilakukan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, terkait penegakkan undang-undang yang telah ditetapkan dan telah disumpah sebagai Menteri untuk mematuhinya.
Pernyataan Shafruhan ini, terkait dengan pelarangan ojek online yang dikeluarkan oleh Kemenhub, namun akhirnya direvisi kembali, setelah Presiden Joko Widodo, mengur Menhub Jonan.
“Saya kurang memahami pernyataan Presiden yang menegur Menterinya untuk melanggar aturan yang ditetapkan. Seharusnya pemerintah satu suara dalam penegakan hukum,” kata Shafruhan ketika dihubungi, Jumat (18/12).
Dia menyatakan undang-undang dibuat oleh pemerintah yang telah disahkan dan harus dijalankan.
“Memberikan kelonggaran boleh-boleh saja, tapi sedianya diberikan bimbingan untuk revisi UU, memang ada faktor makro, tapi jangan melanggar,” katanya.
Dia menegaskan bukan mengharuskan ojek online untuk ditiadakan namun juga ada banyak pengusaha angkutan umum ilegal yang juga menyediakan lapangan pekerjaan dan merupakan kebutuhan masyarakat juga.
“Seharusnya, pemerintah menciptakan solusi dengan bijak,” katanya.
Dia menyebutkan Organda membawahi 107.000 armada angkutan umum resmi dimana apabila satu armada dikemudikan oleh dua orang supir sehingga menciptakan lapangan pekerjaan yang tinggi.
“Mereka juga memiliki keluarga yang harus dinafkahi. Padahal mereka bekerja ditempat yang legal dan resmi. Bayangkan apa musti dikorbankan juga ini yang resminya sudah membangun dan sesuai aturan,” katanya.
Pernyataan tersebut menyusul keputusan Menteri Perhubungan awalnya menyurati kepolisian terkait pengambilan langkah terhadap beroperasinya ojek dan taksi online.
Namun, hal itu kembali ditarik karena ojek online dinilai masih dibutuhkan, meskipun Jonan tidak setuju sepeda motor masuk ke dalam angkutan umum sesuai yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.
Artikel ini ditulis oleh: