Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa mengatakan bahwa ketentuan ikhwal polisi parlemen sudah ada diatur dalam Undang-Undang MD3.
Namun, untuk merealisasikannya, akan dibahas tentang bagaimana DPR dikelola oleh rumah tangga sendiri.
“Karena jangan sampai lembaga dalam trias politika kan ada masing-masing pemisahan ini yang menurut kita kalau aparat dari eksekutif ke kita kan susah ini, bicara tentang parlemen yang mengurus rumah tangganya sendiri,” ucap Desmond, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (13/4).
Dirinya memandang perlunya tahapan terkait anggaran tentang bagaimana melatih para polisi parlemen agar memahami pengamanan parlemen dengan baik.
“Karena tidak sesederhana itu saya melihat ini ada tahapannya yang mana wilayah polisi parlemen, kita masih perbantuan polisi (dari unsur pemerintah),” ujar Ketua DPP Partai Gerindra itu.
Ketika ditanyakan ikhwal apakah polisi parlemen nantinya akan diterapkan di tingkat daerah (DPRD), hal itu masih menjadi perdebatan.
“Ini juga harus kita perjelas ada UU MD3 debatnya itu adalah agak susah karena DPRD itu masuk Pemda, ini yang jadi soal kita juga belum clear,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang