Jakarta, Aktual.com – DPR dengan tegas menyatakan tidak akan menyepakati adanya aturan baru mengenai pengalihan saham BUMN sebagai cikal bakal pembentukan holding. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tahun 2016.
“Kita sudah sampaikan ke Menteri Keuangan yang mewakili Menteri BUMN bahwa Komisi VI dengan tegas tidak menyepakati adanya PP 72 sebagai cikal bakal pembentukan holding,” ujar Wakil Ketua Komisi VI Azam Azman Natawijaya di Jakarta, Rabu (12/4).
Azman menegaskan, pemerintah harus menghapus atau menarik kembali PP 72 tersebut karena cukup berbahaya dan berimbas besar terhadap BUMN.
“BUMN bisa dialihkan ke perusahaan lain jika menggunakan PP 72 tersebut. Bisa ke perusahaan non BUMN bahkan perusahaan asing. Kita tidak ingin menyesal di kemudian hari,” tegas Azam.
Lebih jauh Azam mengungkapkan, mekanisme pembentukan holding haruslah jelas tanpa embel-embel aturan yang bias. Jika menggunakan aturan PP 72 maka yang terjadi di kemudian hari adalah ketakutan BUMN dialihkan ke asing seperti PT Indosat Tbk ketika itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid