Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi I DPR nonaktif dari Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi mengungkapkan aliran uang kepada para petinggi Golkar yang berasal dari proyek pengawalan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla).
“Saya akui terima Rp12 miliar, uang itu sudah habis saya pakai, saya serahkan 450 ribu dolar Singapura dan nombok 50 ribu dolar Singapura biar dibulatkan menjadi 500 ribu dolar Singapura untuk Pak Novanto,” kata Fayakhun, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (17/10).
Fayakhun dalam perkara ini didakwa menerima suap 911.480 dolar AS dari Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah untuk pengadaan satelit monitoring dan drone dalam anggaran Bakamla APBN Perubahan 2016.
Fayakhun mengakui menerima Rp12 miliar dari Direktur PT Rohde and and Schawrz Indonesia Erwin Arief yang ingin membantunya untuk menjadi ketua DPP Golkar Jakarta, namun belakangan Fayakhun mengetahui uang itu berasal dari pengusaha Fahmi Darmawansyah agar memenangkan perusahaan PT Merial Esa sebagai penyedia satellite monitoring dan drone di Bakamla.
“Adapun saya mengembalikan ke KPK Rp2 miliar itu iktikat saya karena saya mengajukan ‘justice collaborator’. Kalau saya merugikan negara, saya tidak mau. Saya menyesali perbuatan saya,” ungkap Fayakhun.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid