“Tidak ada uang ke DPR karena memang untuk kepentingan politik saya, tapi memang untuk mengumpulkan tidak mudah. Saya kumpulkan tidak berhasil cuma menunggu keputusan pengadilan kalau dibebankan, saya siap menanggung,” kata Fayakhun pula.
Dalam daftar yang diserahkan Fayakhun tertulis bahwa Ketua DPD Golkar Jakarta Utara menerima Rp500 juta yang diserahkan oleh Sekretaris DPD Golkar DKI Jakarta Basri Baco sebesar Rp500 juta secara bertahap, Olsu kembali menerima Rp200 juta yang diserahkan langsung oleh Fayakhun, selanjutnya Sughandie Bakrie menerima Rp500 juta yang diserahkan Basri Baco secara bertahap, Idrus Marham mendapat 100 ribu dolar Singapura diserahkan langsung oleh Fayakhun, dan Yorrys Raweyai mendapat 100 ribu dolar Singapura yang diserahkan langsung oleh Fayakhun.
Daftar itu juga menyebutkan berdasarkan keterangan anak buah Fayakhun, Agus Gunawan dan pemilik money changer Lie Ketty, uang rupiah dan dolar Singapura yang diambil Agus dari Lie Ketty secara bertahap adalah Rp1 miliar (24 Mei 2016), Rp1 miliar (26 Mei 2016), Rp1,2 miliar (27 Mei 2016), 750 ribu dolar Singapura (30 Mei 2016), sehingga pengeluaran untuk musda Golkar masih ada sisa Rp25 juta dan 450 ribu dolar Singapura selanjutnya dibulatkan oleh Fayakhun untuk dserahkan ke Setya Novanto melalui Agus Gunawan dan dititpkan kepada keponakan Setnov, Irvanto Pambudi Cahyo.
Dalam dakwaan, Fayakhun disebut menerima fee dari Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah sebesar 300 ribu dolar AS, dengan pengirimannya dipecah menjadi dua, yaitu pertama 200 ribu dolar AS melalui Hangzhou Hangzhong Plastic Co Ltd dan 100 ribu dolar AS melalui Guangzhou Ruiqi Oxford Cloth Co Ltd pada 9 Mei 2016.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid