Banda Aceh, Aktual.co —Ratusan warga eks Blang Lancang, Kecamatan Muara Satu, bentrok dengan polisi saat berdemo di Kantor Wali Kota Lhokseumawe, Selasa (21/10).

Warga tersebut menuntut resettlement atau permukiman kembali atas perjanjian pemerintah saat pendirian PT Arun LNG.

Pengamatan Aktual.co, ratusan warga ini begerak dari pokso dekat pabrik PT Arun di Blang Lancang sekitar pukul 10.30 WIB. Setiba di pusat kota massa berjalan kaki hingga sampai kantor wali kota di Jalan Merdeka Lhokseumawe. Sementara aparat keamanan yang sudah berjaga-jaga ini melarang para demonstran masuk ke pekarangan kantor.

Sehingga bentrok antara warga yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Blang Lancang (Ikbal) itu dengan pihak kepolisian tak bisa terhindarkan. Warga mencoba menerobos masuk, sementara polisi menahan di pintu. Akhirnya terjadilah dorong-mendorong. Karena kekuatan massa lebih banyak, sehingga polisi kewalahan.

Akibatnya, pintu utama masuk pekarangan kantor wali kota jebol setelah ditarik paksa oleh massa. Kemudian massa pun kembali mendorong pihak keamanan sampai ke dalam pekarangan, akhirnya mereka bisa masuk ke dalam pekarangan.

Selain itu, salah seorang berbaju dinas mirip pegawai Pemko dipukul massa akibat perselisihan. Kemudian polisi menangkap pelaku. Tak tahan kawannya ditangkap, massa semakin marah dan mengepung polisi. Di sini terjadilah letusan senjata api sebanyak tiga kali ke udara. Pelaku ini pun dilepaskan, dan suasana kembali normal.

Setelah ini barulah warga secara bergantian berorasi di depan teras kantor wali kota yang dijaga ketat pihak keamanan. Oratornya selain dari pihak warga juga didampingi oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Aceh Utara dan Lhokseumawe. Tri Juanda dari HMI ini sekaligus menjadi koordinator aksi.

M. Zubir perwakilan warga membacakan tuntutan sebanyak lima poin berdasarkan perjanjian pada 1974 terkait pembebasan lahan. Tuntutan ini ditujukan kepada Presiden Joko Widodo agara merespon kepedihan mereka, serta kepada Gubernur Aceh Zaini Abdullah dan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya.

Poin ini intinya meliputi, pertama adanya realisasi nyata dari perjanjian ganti rugi untuk lahan relokasi tempat tinggal mereka. Kedua, meminta kejelasan atas kasus resettlement Blang Lancang dan Rancung sebelum akhir 2014 kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kota.

Ketiga, meminta jaminan perumahan PT Arun untuk sementara agar Pemko serius menyelesaikan kasus itu sebelum PT PAG (Perta Arun Gas) masuk. Keempat, mendesak Pemko mengeluarkan pernyataan tertulis kejelasan permukiman warga tersebut. Kelima, bila tidak diindahkan mengancam akan memboikot PT Arun NGL.

Sedangkan sebanyak lima warga terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit PMI Aceh Utara. Diantaranya Idris, mengalami luka serius sampai berdarah di kepala saat bentrok di luar pagar. Kemudian Misradi, Burhan, dan Ibnu Haji juga luka-luka, serta Salbiah pingsan akibat terinjak-injak. Sampai berita ini dikirimkan belum ada perwakilan Pemko Lhokseumawe yang menemui demonstran.

Artikel ini ditulis oleh: