Banda Aceh, Aktual.co — Pemerintah Aceh menilai pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dinilai mengkhianati Aceh terkait aset sisa PT Arun NGL, Lhokseumawe. 
Pasalnya, dalam Focus Group Discussion (FGD) terkait terminasi pengoperasian kilang LNG Arun di Jakarta, 7 Oktober 2014 lalu, tidak melibatkan Pemerintah Aceh. Padahal, Pemerintah Aceh wajib dilibatkan dalam pembahasan lanjutan nasib perusahaan pengolah gas itu.
Kepala Biro Humas Pemerintah Aceh, Murthalamuddin, dalam siaran pers yang diterima Aktual.co, Jumat (17/10) menyebutkan Pemerintah Aceh lebih setengah tahun terakhir telah melakukan komunikasi, baik lewat surat maupun berjumpa langsung dengan pihak DJKN guna membicarakan pengelolaan seluruh aset PT. Arun pasca berakhirnya operasi kilang LNG Arun, 15 Oktober 2014. Bahkan, Pemerintah Aceh menawarkan konsep konsep kawasan industri terpadu.
Namun, katanya, pada Senin 7 Oktober 2014 lalu, DJKN melakukan FGD dengan para pihak terkait, seperti Pertamina, PT. Arun, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas) sehubungan dengan terminasi operasi kilang LNG Arun, tanpa melibatkan Pemerintah Aceh selaku tuan rumah.
“Tentu sikap itu membuat kita sangat kecewa,” ujar Murthala. Selain itu, sambung Murthala, Pemerintah Aceh telah membicarakan persoalan itu dengan Menko Perekonomian, Chairul Tanjung pada 14 September 2014 lalu, dalam kunjungannya ke Lhokseumawe.
“Kepada Menko Perekonomian telah dijelaskan, supaya aset super raksasa yang dioperasikan oleh PT Arun itu tidak mubazir. Pemerintah Aceh rencananya akan mengubah daerah itu menjadi suatu kawasan indutri terpadu yang disebut Kawasan Industri Terpadu Arun (KITA) mencakup industri berat, menengah, dan kecil,” katanya.
Tujuannya, agar aset PT Arun tidak mubazir seperti aset milik Pertamina di Pangkalan Brandan, Sumatera Utara yang menjadi besi tua. “Menko Perekonomian, Chairul Tanjung dalam kesempatan itu memahami konsep yang diajukan Pemerintah Aceh, dan mengarahkan agar Pemerintah Aceh duduk untuk membahas tindak lanjutnya dengan Pertamina,” ujarnya.
Namun dengan manuver DJKN seperti itu, katanya, Pemerintah Aceh perlu menentukan sikap bahwa tidak ada kelanjutan pengelolaan asset eks kilang LNG Arun tanpa mengikut sertakan daerah tempatan. “Aceh jangan jadi penonton lagi,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh: