Dalam aksi tersebut mereka meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk menghentikan izin lingkungan Pembangunan dan Pertambangan Pabrik PT Semen Indonesia yang diterbitkan kembali oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada 23 Februari 2017. AKTUAL/Munzir
Dalam aksi tersebut mereka meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk menghentikan izin lingkungan Pembangunan dan Pertambangan Pabrik PT Semen Indonesia yang diterbitkan kembali oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada 23 Februari 2017. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan PT Semen Indonesia atas putusan Mahkamah Agung terkait terkait pembatalan pembangunan perusahaan plat merah tersebut dinilai sebagai bentuk kesesatan dan meruntuhkan sistem negara hukum di Indonesia.

Demikian disampaikan Tim Advokasi Peduli Lingkungan, Andi Muttaqien dalam keterangan tertulisnya yang diterima Aktual.com, di Jakarta, Minggu (23/4).

“Upaya hukum sesat, yakni Peninjauan Kembali (PK) ke-2 oleh PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk adalah upaya untuk meruntuhkan sistem negara hukum Indonesia,” kata Andi.

“Belum lagi berkaitan dengan upaya PK ke-2 tersebut, disinyalir terdapat upaya hukum sesat dengan adanya Putusan PN Gresik Nomor 05/Pdt G/2017/PN Gsk yang menjadi dasar Upaya PK ke-2 tersebut.,” tambah dia.

Masih dikatakan dia, langkah perusahaan yang sebesar 37,80 persen sahamnya milik asing itu tidaj memiliki landasan mengajukan PK atas PK sebelumnya.

Sebab, pada SEMA RI Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali pada poin 2 (dua) menyatakan ‘Apabila suatu obyek perkara terdapat 2 (dua) atau lebih putusan peninjauan kembali yang bertentangan satu dengan yang lain baik dalam perkara perdata maupun perkara pidana dan diantaranya ada yang diajukan permohonan peninjauan kembali agar permohonan peninjauan kembali tersebut diterima dan berkas perkara tetap dikirimkan ke Mahkamah Agung’.

Sedangkan putusan Peninjauan Kembali yang dimaksud diketahui sebagai Upaya Hukum Luar Biasa dan bukan sebatas Putusan tingkat pertama.

“Akan tetapi, perkara yang sedang dilakukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke-2 tersebut merupakan perkara Tata Usaha Negara dan bukan perkara Perdata atau Pidana sebagaimana disyaratkan,” ujar dia.

Terlebih, Deputi Direktur Advokasi Institute for Policy Research and Advocacy (ELSAM) itu memaparkan bahwa faktanya Putusan PN Gresik Nomor 05/Pdt G/2017/PN Gsk yang dijadikan landasan pengajuan PK oleh PT Semen Indonesia dalam prosesnya hanya memakan waktu yang sangat singkat, yaitu hanya 41 hari dari pendaftaran perkara hingga putusan.

Hal tersebut terkesan tergesa-gesa bahkan diciptakan agar terdapat suatu dasar untuk melakukan pengangkangan hukum.

“Atas kondisi tersebut, kami dari Tim Advokasi Peduli Lingkungan hari ini telah membunyikan sinyal bahaya bagi sistem negara hukum Indonesia tersebut dengan melaporkan kejanggalan-kejanggalan yang ada kepada Komisi Yudisial (KY) sebagai pemegang wewenang untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, perilaku hakim serta menegakkan kode etik kehakiman,” tandasnya.

Laporan: Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid