Beranda Nasional Hukum Soal PT Titan Vs Bank Mandiri, Pakar Sebut Kasus yang Sudah SP3...

Soal PT Titan Vs Bank Mandiri, Pakar Sebut Kasus yang Sudah SP3 Seharusnya Tidak Dibuka Kembali

Pakar Hukum, Rusdiansyah (Tampilan Layar Dialog Aktual)

Jakarta, aktual.com – Pakar Hukum Rusdiansyah menegaskan kasus yang sudah dihentikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) seharusnya tidak bisa dibuka kembali. Termasuk dalam hal ini, perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dituduhkan kepada PT Titan Infra Energy (TIE) dan dimenangkan kembali dalam gugatan Praperadilan.

“Prinsipnya, kalau kasus itu pernah dilakukan SP3 atau penghentian, maka seharusnya tidak bisa dibuka kembali,” ujar dia dalam Dialog Aktual yang berlangsung Jum’at (1/7) kemarin.

Meskipun demikian, aturan tersebut terdapat pengecualian. Rusdiansyah menerangkan harus ada bukti (Novum) baru yang mampu membuktikan unsur pidana bila ingin membuka kembali kasus ini.

“Terkecuali jika ada novum baru. Tetapi ini tidak boleh serampangan begitu saja. Novum baru yang diberikan itu harus bisa membuka unsur unsur pidana menjadi terang,” kata dia.

Mantan aktivis Mahasiswa itu pun meminta pihak kepolisian menjalankan putusan pengadilan yang telah menerima gugatan Praperadilan yang diajukan PT Titan Infra Energy (TIE) terlebih dahulu. Apalagi, menurut dirinya, kasus PT Titan tersebut juga sudah pernah dihentikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Dengan melaksanakan putusan Praperadilan tersebut, Rusdiansyah berpendapat publik akan menilai hukum di Indonesia masih berjalan baik. Karena itu, dia pun menyebut Kepolisian tidak layak untuk menerbikan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang baru.

“Baiknya, laksanakan dulu keputusan pengadilannya. Penegak hukum harus SP3 (hentikan) dulu kasus PT Titan ini, untuk menggambarkan betapa keputusan hukum di negara ini sudah dijalankan,” ucapnya.

Sebelumnya, Dirtipideksus Bareksrim Polri, Brigjen (Pol) Whismu Hermawan menyatakan bakal menerbitkan Sprindik baru atas kasus PT Titan. Bareskrim beralasan kemenangan gugatan praperadilan PT Titan hanya bersifat formal.

Rusdiansyah pun menganjurkan sengketa antara PT Titan dengan bank Mandiri seharusnya dapat diselesaikan secara perdata saja. Selain karena soal aturan hukum yang berlaku, hal itu juga didasari oleh kesepakatan yang sudah dibuat PT Titan dengan sindikasi kreditur.

“Baiknya kasus ini diselesaikan secara hukum perdata. Apalagi selain itu juga ada kesepakatan (dalam perjanjian) menyelesaikan sengketa di arbitrase,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Megel Jekson