Jakarta, Aktual.co — Anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra Prabowo Soenirman mengapresiasi sikap Sekda DKI yang mengambil langkah secara tegas mengecam PT. Muara Wisesa Samudra (MWS) yang telah menjual hunian di Pluit City (Pulau G) tanpa mengantongi izin.
“Apa yang disampaikan sekda sebenarnya sudah benar,” katanya, Kamis (21/5).
Dikatakan politisi Gerindra ini agar Pemerintah Daerah (Pemda) DKI segera memanggil pengembang dan menyampaikan hal-hal yang dibolehkan dan dilarang mengenai hal tersebut. “Jika perlu, penerapan sanksi yang keras oleh pemda. Misalnya, dengan tidak mengeluarkan izin bangunan yang menjadi kewenangan pemda,” jelas Prabowo.
Diungkapkan Prabowo, Komisi D DPRD DKI Jakarta berencana memanggil Sekretaris Daerah (Sekda), Saefullah, lantaran hanya mengecam PT Muara Wisesa Samudra (MWS) yang menjual hunian di Pluit City (Pulau G) tanpa adanya tindakan konkret.
“Nanti, kita juga akan tanyakan ke sekda melalui asbang (asisten pembangunan) minggu depan, setelah reses. Komisi akan panggil,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Saefullah menyatakan, PT MWS tidak berhak menjual bangunan di Pluit City. Sebab, perusahaan properti milik Trihatma Kusuma Haliman itu belum memenuhi syarat penjualan (launching), seperti yang diatur dalam Pergub No. 88/2008.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid

















