Jakarta, Aktual.co — Kementerian Hukum dan HAM tak bisa melakukan tindakan hukum lain terkait dikabulkannya permohonan gugatan terhadap SK Menkumham soal Golkar yang dilayangkan Ketua Umum Munas Bali Aburizal Bakrie.
“Tidak bisa lagi. mau pakai apa lagi? tambah salah lagi dia. Kalau dia lakukan tindakan hukum lain tambah salah lagi,” kata Pakar hukum Tata Negara Margarito Kamis, Rabu (1/4).
Menurutnya, dengan hasil PTUN tersebut, maka tindakan hukum Partai Golkar dilaksanakan oleh pengurus Partai Golkar hasil Munas Riau, dibawah kepemimpinan Aburizal Bakrie.
Diketahui, permohonan gugatan terhadap SK Menkumham soal Golkar yang dilayangkan Ketua Umum Munas Bali Aburizal Bakrie dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
“Mengabulkan permohonan penggugat,” kata Ketua Majelis Hakim PTUN, Teguh Satya Bakti, saat membacakan putusan, Rabu (1/4).
Dalam putusan itu, majelis hakim memerintahkan kepada Menkumham selaku tergugat untuk tidak mengeluarkan keputusan tata usaha negara apa pun terkait Partai Golkar sampai ada keputusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat.
Terpisah, Kuasa Hukum ARB, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan dengan putusan PTUN itu maka SK Menkumham ditunda pelaksanaanya sampai perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian Agung Laksono tidak bisa lagi mengatasnamakan sebagai Ketua Umum DPP Golkar untuk merombak Fraksi Golkar ataupun melakukan pergantian antar waktu anggota DPR.
Artikel ini ditulis oleh:

















