Jakarta, Aktual.co — Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Syamsuddin alimsyah mengatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri lalai dalam melakukan verifikasi dokumen RAPBD versi Pemprov DKI. Karena seharusnya Kemendagri dapat melihat kalau dokumen tersebut hasil paripurna atau bukan.
“Seharusnya ini tidak terjadi, jika kemendagri tegas, apalagi pemprov sudah mempublikasi dua RAPBD di situs resminya. Sehingga kemendagri sebelum melakukan evalusi, perlu telusuri dokumen mana yang menjadi hasil pembahasan dan persetujuan bersama dalam paripurna pada tanggal 27 Januari 2015,” katanya, Selasa (17/3).
Dikatakan Syamsuddin bahwa seharusnya DPRD DKI Jakarta mempertanyakan dan mempersoalkan kementerian dalam negeri yang boleh jadi ikut dalam konspirasi kemelut selama ini. Menurutnya Kemendagri tidak boleh memihak salah satu institusi, apalagi ikut terlibat dan menjadi bagian dari masalah.
“Kemendagri harus tunduk pada peraturan perundang-undangan dan menjalankan kewenangannya selaku Pembina pemerintah daerah. Sesungguhnya yang terjadi sekarang ini adalah, mengabaikan DPRD dan mempreteli kewenangan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, selain kepala daerah dan dibantu perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam pasal 57 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid

















