Jakarta, Aktual.co — Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik mengatakan bahwa sejumlah pihak jangan mengomentari raperda tersebut sebelum memahami isi raperda RZWP3K. Hal tersebut dilontarkan lantaran banyak pihak yang menolak dibahasnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang dianggap sebagai “pintu masuk” mega proyek reklamasi.

“Sudah faham belum tuh apa isi raperda zonasi,” kata Taufik melalui pesan singkatnya kepada Aktual.co, Senin (25/5).

Sebelumnya Politisi Gerindra ini mengatakan bahwa RZWP3K sama sekali tidak ada hubungannya dengan reklamasi Pantura. Karena itu, dia mengimbau sejumlah pihak yang menolak dibahasnya raperda agar memahami dahulu sebelum melontarkan pendapat. Sehingga tidak menimbulkan kesimpang siuran.

“Iya karena dia nggak ngerti, zonasi itu bukan untuk reklamasi ? Bukan lah, nggak ada kaitannya orang belum baca udah sok tau,” tuding dia.

Wakil Ketua DPRD itu menjabarkan, DKI perlu regulasi yang mengatur zonasi pulau-pulau kecil. Pasalnya saat ini ada 110 pulau di kepulauan seribu. Dimana 30 pulau dikelola perorangan atau swasta, empat pulau dikelola pemerintah pusat yakni Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, dan 11 pulau untuk pemukiman.

“Ini yang udah ada, pulau yang udah eksisting. Punya kementrian kehutanan dan lingkungan hidup. 11 pemukiman penduduk, inikan baru 45, yang 65 lagi dikelola oleh pemda nih, kan elu belom tau nih mau diapain? Makanya kita mau atur di perda itu, beda sama reklamasi lain,” paparnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid