Jakarta, Aktual.co — Pengamat Hukum dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, NTT, Dr. Johanes Tubahelan menilai wacana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melakukan pengkajian terkait pemberian remisi bagi para koruptor sudah tepat.
“Ada kemungkinan alasan pengkajian ini bertujuan untuk memberantas praktik jual beli remisi yang selama ini terjadi di lembaga pemasyarakatan (LP) yang terjadi antara para narapidana berduit dengan penjaga keamanan,” katanya, Kupang, Senin (23/3).
Hal ini dikatakannya sebab sejauh ini, menurutnya para personel di LP selalu memperlakukan orang-orang yang berduit secara istimewa, dengan cara memberikan fasilitas yang bagus di dalam sel, serta memberikan waktu bebas berkeliaran di luar dari LP.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly berencana akan merevisi aturan soal pemberian remisi dan pembebasan bersyarat agar lebih sederhana. Rencana Yasona ini langsung mendapatkan reaksi keras dari para pemerhati antikorupsi.
Lebih lanjut, Johanes menganggap bahwa hak mendapatkan remisi merupakan bagian dari apa yang harus diperoleh oleh para narapidana, sebab sebagai negara yang beragama dan berpancasila, khususnya sila pertama Ketuhanan yang Maha Esa telah diajarkan untuk memberikan pengampunan bagi setiap orang.
Di samping itu, dengan adanya pemberian remisi bagi para narapidana khususnya para tindak pidana korupsi, maka akan memberikan motivasi untuk berubah dan berprilaku baik dalam menjalani masa tahanannya.
Pria yang juga merupakan dosen Hukum administrasi tersebut menilai, jika melihat dari negara manapun, pemberian remisi itu juga selalu diberikan kepada para tahanan dengan jaminan bahwa para tahanan tersebut tidak kembali melakukan perbuatannya yang berujung pada kembalinyanya dia ke penjara.
“Tugas lembaga pemasyarakatan adalah memberikan pembinaan bagi para narapidana. Jika narapidana dalam penjara prilakunya sudah baik harus diberikan remisi,” tambahnya.
Menurutnya sah-sah saja jika muncul pro dan kontra terkait wacana revisi tersebut, sebab masalah korupsi tersebut merugikan negara.
Namun, menurutnya, masyarakat perlu melihat kembali wacana tersebut, jika memang wacana tersebut dijalankan maka Menkumham harus mengubah undang-undang yang ada dengan cara memberikan remisi khusus bagi para pelanggar hukum yang ada di lembaga pemasyarakatan.
“Menurut saya pemeritah tidak perlu diskriminatif dengan para narapidana lainnya, pemerintah harus memperlakukan siapapun itu yang sedang dibina di dalam lembaga pemasyarakatan,” tuturnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















