Jakarta, Aktual.com – Langkah Menteri ESDM, Ignasius Jonan mulai menunjukkan kehati-hatiannya menangani revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang sebelumnya didorong oleh mantan Plt Menteri ESDM, Luhut Binsar Panjaitan.
Aturan yang dianggap sensitif ini karena terkait ijin ekspor sejumlah hasil galian mentah pertambangan yang dianggap publik telah melanggar UU Minerba No.4 tahun 2009.
Berdasarkan pengakuan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Teguh Pamudji, bahwa saat ini Jonan memerintahkan agar mengundang ahli hukum untuk menafsirkan sejumlah pasal di dalam UU tersebut.
“Beliau meminta saya mengundang ahli hukum untuk menerjemahkan UU Minerba, terutama pasal 102, 103 dan pasal 169 serta 170 seperti apa,” kata Teguh di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (18/10).
Tidak hanya itu jelas Teguh, Jonan juga sedang mempelajari RPP yang sebelumnya telah rampung disusun. Sehingga dia membutuhkan waktu agar tidak terjadi kekeliruan dalam mengambil keputusan.
“Beliau juga memberikan arahan gini; beliau akan membaca dulu RPP yang sudah dikirim ke Menko Perekonomian itu,” tandas Teguh.
Dadangsah
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan