Jakarta, Aktual.co — Wacana revisi PP No 99 Tahun 2012 oleh Pemerintah dalam hal ini Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) menuai berbagai pro dan kontra. Terutama soal remisi bagi narapidana korupsi.
Menanggapi hal tersebut pakar hukum pidana universitas Muhammdyah Jakarta Chairul Huda, menilai semestinya tidak ada pembeda dalam pemberian remisi bagi narapidana.
“Tidak ada perbedaan perlakuan lain, termasuk tindak pidana yang dulu dia lakukan,” ujar Chairul melalui pesan singkatnya kepada aktual.co, Jakarta (25/3).
Berdasarkan undang-undang, sambung dia, jelas disebut bahwa lembaga pemasyarakatan merupakan tempat pembinaan.
“Pembedaan perlakuan itu hanya dari segi usia (makanya ada LP anak) dan jenis kelamin (makanya ada LP wanita)” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















