Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung Prasetyo menilai keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi masih diperlukan.

“Tidak ada semangat pelemahan KPK, kita masih perlu KPK,” kata Jaksa Agung di Semarang, Kamis (8/10).

Meski demikian, lanjut dia, dalam rencana revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK masih diperdebatkan tentang sampai kapan lembaga antirasuah itu ada.

Ia menjelaskan dalam semangat pemberantasan korupsi, kejaksaan, kepolisian dan KPK berjalan bersama-sama.

Melalui revisi aturan tersebut, kata dia, diharapkan ada pengaturan yang lebih jelas.

“Semangatnya pemberantasan korupsi, tetapi jangan sampai terjadi ‘overlap’,” katanya.

Sebelumnya, revisi Undang-undang tentang KPK masuk dalam pembahasan Program Legislasi Nasional.

Usulan revisi tersebut masuk sebagai inisiatif pemerintah.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby